Ada Tanah Warga Belum Dibayar Pemko, Komisi I Panggil BPN Pekanbaru untuk Hearing
Cari Berita

Advertisement

Ada Tanah Warga Belum Dibayar Pemko, Komisi I Panggil BPN Pekanbaru untuk Hearing

Rabu, 19 Oktober 2022

Para pihak yang hadir saat hearing bersama Komisi I

 
PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Komisi I melaksanakan hearing atau rapat dengar pendapat bersama BPN kota Pekanbaru pada Senin (19/09). Hal ini terkait adanya laporan dari masyarakat terkait jual beli objek tanah yang ada di Kecamatan Tenayan Raya oleh pemerintah. 



Hearing ini dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra bersama Anggota Komisi I lainnya seperti Indra Sukma, Isa Lahamid dan Pangkat Purba. Sementara dari pihak BPN Pekanbaru dihadiri langsung Kepala BPN Pekanbaru Dedi Gusriadi beserta jajaran. 

 

Rapat Hearing dipimpin Ketua Komisi I Doni Saputra

 

Para anggota Komisi I yang hadir saat hearing


Usai mendengarkan rapat dengar pendapat antara BPN kota Pekanbaru dengan warga yang menjual tanahnya ke Pemerintah kota Pekanbaru, diketahui masih adanya sisa atau kurangnya pembayaran yang dilakukan Pemko. Namun Pemko tidak dapat membayarkan karena adanya persyaratan yang tidak dapat dilengkapi penjual atau warga. 



"Dari hasil hearing, ada yang belum terpenuhi persyaratannya. Sudah ada yg dicairkan (tanah dijual), namun ada satu lagi persyaratannya yang belum terpenuhi. Pihak warga yang menjual tanah menyampaikan ke Komisi I ada tanah yang dijualnya tidak bisa dibayarkan pemerintah karena persyaratan yang diminta pemerintah belum terpenuhi," jelas Anggota Komisi I Indra Sukma. (*)

Suasana saat tanya jawab saat hearing

 

Pihak BPN Kota Pekanbaru yang hadir saat hearing