Bertajuk Uji Materil UU di MK, Dr Hamdan Zoelva Kuliah Umum di Hadapan Mahasiswa Hukum Umri
Cari Berita

Advertisement

Bertajuk Uji Materil UU di MK, Dr Hamdan Zoelva Kuliah Umum di Hadapan Mahasiswa Hukum Umri

Rabu, 27 Juli 2022

 

Rektor Umri Dr H Saidul Amin MA didampingi rektor pertama Umri Prof Dr Ir H Irwan Effendi MSc, Dekan Fakultas Hukum Raja Desril SH MH menyerahkan cendera mata kepada Dr Hamdan Zoelva SH MH yang pernah menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi pada masanya. ist


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Dr Hamdan Zoelva SH MH yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia Periode 2013-2015, Selasa (26/7/2022) sampaikan kuliah umum di hadapan seratusan mahasiswa fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau (Umri). Kegiatan bertajuk Uji Materil Undang-undang di Mahkamah Konstitusi itu dilaksanakan di Auditorium Gedung KH Ahmad Dahlan, Kampus Umri jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

 

Hadir dalam kuliah umum itu Rektor Umri Dr H Saidul Amin MA, rektor pertama Umri Prof Dr Ir H Irwan Effendi MSc, Dekan Fakultas Hukum Raja Desril SH MH, para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum, Dekan Fakuktas Ilmu Komunikasi Jayus SSos MIKom dan pimpinan Sarikat Islam Riau Suhardi.

 

Dekan Fakultas Hukum Umri, Raja Desril SH MH mengatakan bahwa digagasnya kuliah umum ini untuk memberikan wawasan baru banyak hal terkait konstitusi yang mungkin tidak detil dibahas dalam perkuliahan di kelas.

 

"Kehadiran bapak Hamdan Zoelva bersama kita hari ini adalah sesuatu yang sangat berharga dan sulit dicari momennya. Karenanya kehadiran beliau yang notabene pernah memimpin lembaga MK akan memberikan wawasan mekanisme dan dinamika konstitusi negara  bagi mahasiswa sekalian," jelas Raja Desril.

 

Sementara itu rektor Umri Dr H Saidul Amin MA dalam sambutannya mengatakan bahwa Persyarikatan Muhammadiyah pada dasarnya adalah gerakan jihad. Gerakan itu diantaranya jihad ekonomi, jihad ekologi dan jihad konstitusi.

 

"Terkait jihad konstitusi, pelaksanaannya tentu sulit, karena sesungguhnya pada pelaksanaannya undang-undang itu bisa dipesan. Untuk itu diperlukan langkah jihad konstitusi melalui uji materil beberapa undang-undang. Hal ini telah dilakukan oleh Muhammadiyah beberapa waktu yang lalu," jelas Saidul Amin.

 

"Untuk mengetahui dinamika jihad konstitusi itu mari kita dengar dan simak penjelasan narasumber kita. Adik-adik mahasiswa yang hadir tentu beruntung bisa mendengarkan pengalaman dari narasumber yaitu Dr Hamdan Zoelva SH MH yang pernah menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi pada masanya," jelas Saidul Amin lagi.

 

Saidul Amin juga menegaskan, alumni sarjana Hukum Umri tentu berbeda dengan alumni sarjana hukum kampus lain. Ia harus bisa membedakan mana yang benar mana yang salah, mana yang hak dan mana yang batil melalui jalur hukum.

 

Sementara itu Dr Hamdan Zoelva SH MH dalam pemaparan awalnya menguraikan sejarah lahirnya lembaga yang ia pimpin periode 2013-2015. Ia menjelaskan ada proses panjang hingga MK terbentuk.

 

"Ada sejarahnya Uji Materi pada masa Soeharto. Pada saat itu para lawyer meminra uji materil melalui MA. Tapi Soeharto menolak. Bagi Soeharto undang-undang tidak bisa dirubah. Namum pada akhirnya pemerintah mengambulkan permintaan itu dengan menempatkan satu lembaga yaitu Mahkamah Konstitusi," papar Hamdan Zoelva.

 

Ia juga memaparkan kondisi saat itu bahwa ada 70 negara yg memiliki mahkamah konstitusi MA terlalu banyak tumpukan perkara, sekitar ada 12 ribu. Tentu akan menyulitkan menyelesaikan persoalan-persoalan hukum.

 

"Berbicara Jihad Konstitusi seperti yang disampaikan pak Saidul Amin. Ketika saya menjabat ketua MK Muhammadiyah banyak mengajukan uji materil dan sebagian besarnya saya kabulkan. Diantaranya adalh undang-undang sumber daya air dan undang-undang rumah sakit," tutup Hamdan Zoelva. (*)

 

Editor: M Ikhwan