Rektor Umri Dr H Saidul Amin MA didampingi rektor pertama Umri Prof Dr Ir H Irwan Effendi MSc, Dekan Fakultas Hukum Raja Desril SH MH menyerahkan cendera mata kepada Dr Hamdan Zoelva SH MH yang pernah menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi pada masanya. ist
PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Dr Hamdan Zoelva SH MH yang
merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia Periode 2013-2015, Selasa
(26/7/2022) sampaikan kuliah umum di hadapan seratusan mahasiswa fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Riau (Umri). Kegiatan bertajuk Uji Materil
Undang-undang di Mahkamah Konstitusi itu dilaksanakan di Auditorium Gedung KH
Ahmad Dahlan, Kampus Umri jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Hadir dalam kuliah umum itu Rektor Umri Dr H Saidul Amin MA,
rektor pertama Umri Prof Dr Ir H Irwan Effendi MSc, Dekan Fakultas Hukum Raja
Desril SH MH, para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum, Dekan Fakuktas Ilmu
Komunikasi Jayus SSos MIKom dan pimpinan Sarikat Islam Riau Suhardi.
Dekan Fakultas Hukum Umri, Raja Desril SH MH mengatakan
bahwa digagasnya kuliah umum ini untuk memberikan wawasan baru banyak hal
terkait konstitusi yang mungkin tidak detil dibahas dalam perkuliahan di kelas.
"Kehadiran bapak Hamdan Zoelva bersama kita hari ini
adalah sesuatu yang sangat berharga dan sulit dicari momennya. Karenanya kehadiran
beliau yang notabene pernah memimpin lembaga MK akan memberikan wawasan
mekanisme dan dinamika konstitusi negara
bagi mahasiswa sekalian," jelas Raja Desril.
Sementara itu rektor Umri Dr H Saidul Amin MA dalam
sambutannya mengatakan bahwa Persyarikatan Muhammadiyah pada dasarnya adalah
gerakan jihad. Gerakan itu diantaranya jihad ekonomi, jihad ekologi dan jihad
konstitusi.
"Terkait jihad konstitusi, pelaksanaannya tentu sulit,
karena sesungguhnya pada pelaksanaannya undang-undang itu bisa dipesan. Untuk
itu diperlukan langkah jihad konstitusi melalui uji materil beberapa
undang-undang. Hal ini telah dilakukan oleh Muhammadiyah beberapa waktu yang
lalu," jelas Saidul Amin.
"Untuk mengetahui dinamika jihad konstitusi itu mari
kita dengar dan simak penjelasan narasumber kita. Adik-adik mahasiswa yang
hadir tentu beruntung bisa mendengarkan pengalaman dari narasumber yaitu Dr
Hamdan Zoelva SH MH yang pernah menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi pada
masanya," jelas Saidul Amin lagi.
Saidul Amin juga menegaskan, alumni sarjana Hukum Umri tentu
berbeda dengan alumni sarjana hukum kampus lain. Ia harus bisa membedakan mana
yang benar mana yang salah, mana yang hak dan mana yang batil melalui jalur
hukum.
Sementara itu Dr Hamdan Zoelva SH MH dalam pemaparan awalnya
menguraikan sejarah lahirnya lembaga yang ia pimpin periode 2013-2015. Ia
menjelaskan ada proses panjang hingga MK terbentuk.
"Ada sejarahnya Uji Materi pada masa Soeharto. Pada
saat itu para lawyer meminra uji materil melalui MA. Tapi Soeharto menolak.
Bagi Soeharto undang-undang tidak bisa dirubah. Namum pada akhirnya pemerintah
mengambulkan permintaan itu dengan menempatkan satu lembaga yaitu Mahkamah
Konstitusi," papar Hamdan Zoelva.
Ia juga memaparkan kondisi saat itu bahwa ada 70 negara yg
memiliki mahkamah konstitusi MA terlalu banyak tumpukan perkara, sekitar ada 12
ribu. Tentu akan menyulitkan menyelesaikan persoalan-persoalan hukum.
"Berbicara Jihad Konstitusi seperti yang disampaikan
pak Saidul Amin. Ketika saya menjabat ketua MK Muhammadiyah banyak mengajukan
uji materil dan sebagian besarnya saya kabulkan. Diantaranya adalh
undang-undang sumber daya air dan undang-undang rumah sakit," tutup Hamdan
Zoelva. (*)
Editor: M Ikhwan