Terbitkan SE, Gubri Minta Bupati/Walikota Bentuk Gugus Tugas Kawal Harga TBS Sawit
Cari Berita

Advertisement

Terbitkan SE, Gubri Minta Bupati/Walikota Bentuk Gugus Tugas Kawal Harga TBS Sawit

Senin, 13 Juni 2022

int


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Sebagai bentuk kepedulian terhadap pekebun kelapa sawit, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerbitkan surat yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di Provinsi Riau untuk membentuk Gugus Tugas Monitoring Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun. 


Hal itu sesuai Surat Gubernur Riau tentang Pengawalan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Nomor: 526/DISBUN/1440 tanggal 10 Juni 2022 yang ditandatangani Gubernur Riau, Syamsuar.


Surat tersebut diterbitkan menindaklanjuti arahan Menko Bidang Kemaritiman dan Invastasi dalam Rakor Progres Kebijakan Minyak Goreng Curah Rakyat yang dilaksanakan tanggal 7 Juni 2022.


Serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 112/KB.120/M/6/2022 tentang Pengawalan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produki Pekebun tanggal 9 Juni 2022.


Ada empat poin penting yang harus dilakukan oleh bupati dan walikota di Provinsi Riau dalam surat tersebut. 


Pertama, dalam rangka Pengawalan harga TBS produksi pekebun, Kementerian Pertanian telah membentuk Gugus Tugas Monitoring Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun, termasuk melibatkan Kepala Dinas yang membidangi Perkebunan Provisi dan Kabupaten/Kota. 


Gugus Tugas tersebut memiliki fungsi antara lain :

a. Melaksanakan pengawalan harga pembelian TBS pekebun. 

b. Melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap percepatan penyerapan/pembelian TBS pekebun oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS). 

c. Melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018.

d. Melaksanakan pembinaan perizinan berusaha perusahaan perkebunan yang memiliki PKS. 


Kedua, mendorong percepatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) untuk pencapaian harga TBS produki pekebun diatas Rp. 3.000 per kg.


Ketiga, mempercepat pembentukan/penguatan kelembagaan pekebun dan fasilitas kemitraan/kerjasama kelembagaan pekebun dengan PKS sesuai Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020.


Keempat, mendorong PKS yang terintegrasi dengan industri hilir minyak goreng untuk mendaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) di https://simirah.kemenperin.go.id/ dari Kementerian Perindustrian. (*)


Editor: M Ikhwan