Kemenpan RB: Pemprov Riau Jadi Rujukan SPBE
Cari Berita

Advertisement

Kemenpan RB: Pemprov Riau Jadi Rujukan SPBE

Senin, 30 Mei 2022

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Cahyono Tri Birowo memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Riau yang tahun lalu memiliki indeks cukup, yaitu mendapat nilai 2,55. ist


PEKANBARU, PARASRIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau menggelar pendampingan teknis penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2022 di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Senin (30/05).


Pendampingan teknis tersebut dilakukan langsung oleh Asisten Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB). 


Hal tersebut merupakan komitmen Pemprov Riau yang gencar meningkatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Peserta yang mengikuti pendampingan ini dapat mengaksesnya secara luring dan daring.


Dalam penyampaiannya, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Cahyono Tri Birowo, memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Riau yang tahun lalu memiliki indeks cukup, yaitu mendapat nilai 2,55.


"Rekan-rekan yang ada di Pemerintah Provinsi Riau mewakili dari kami yang ada di pusat, untuk itu kami apresiasi atas kerja kerasnya,” jelasnya.


Ia melanjuti, dengan nilai tersebut, Asdep Kemenpan RB Cahyono menghimbau daerah lain untuk menjadikan Pemprov Riau sebagai rujukan.


“Dengan begitu, nantinya daerah lain bisa menjadikan Pemprov Riau sebagai rujukan, dan untuk meningkatkan lagi kita harus saling berkerja sama,” pintanya.


Ia berharap, dengan adanya kegiatan seperti ini nantinya Riau tahun 2022 bisa meningkatkan nilai SPBE dengan nilai yang diharapkan, yaitu 3,0 atau kategori baik.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Erisman Yahya, memandang bahwa keberhasilan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tersebut merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi yang baik dari setiap unit kerja terkait.


Ia menyampaikan, bahwa Inspektorat daerah pun juga memiliki kewajiban terhadap pemantauan pengelolaan Sistem Informasi Perangkat Daerah ini. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 18 ayat (3) huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah.


“Sehingga sangat mutlak diperlukan koordinasi yang baik, sinergi dan komitmen bersama dari setiap unit kerja terkait,” harapnya. (*)


Editor: M Ikhwan