Kejari Siak Eksekusi Terdakwa Kasus Perkara Pidana Pencemaran Nama Baik
Cari Berita

Advertisement

Kejari Siak Eksekusi Terdakwa Kasus Perkara Pidana Pencemaran Nama Baik

Rabu, 18 Mei 2022



SIAK, PARASRIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak eksekusi Dewi Arisanty atas putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana Pencemaran Nama Baik atau Fitnah. 


Bagaimana Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor: 272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Dewi Arisanty selama 1 (Satu) tahun.


Terdakwa II menyatakan banding di depan persidangan, tetapi selanjutnya dinyatakan lewat waktu.


Dewi Arisanty yang juga sebagai Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Riau, karena melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah terhadap eks Irwasda Polda Riau Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqin.


Kajari Siak, melalui Kasi Pidum Senopati, Selasa (15/5/22) mengatakan, Ketua Komnas PA Riau itu ditangkap bukan terkait dengan profesinya terkait dengan nama baik atau fitnah.


"Kebetulan saja dia sebagai Ketua Komnas PA Riau, tapi ini bukan terkait profesinya. Namun pelaku melakukan pencemaran nama baik terhadap orang lain," ujar Senopati, Selasa (17/5/2022) di ruangannya.


Pelaksanaan eksekusi pidana penjara dihadiri oleh Jaksa Eksekutor, pelaksanaan dan Penasehat Hukum Terdakwa serta menyaksikan dan pengawalan anggota Polisi dari Polres Siak, pelaksanaan dimaksud sesuai protokol Kesehatan.


"Adapun putusan yang dimaksud dengan amar dinyatakan telah terbukti secara sah dan jika bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama memfitnah" sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum Pasal 311 Ayat (1) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," .


Menjatuhkan pidana terhadap II Dewi Arisanty Binti Sofyan Kidam selama 1 (Satu) tahun.


"Kasus ini dimulai saat hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa I M. Sofyan Sembiring dan Terdakwa II Dewi Arisanty bertemu di Pangkalan Kerinci dan berangkat bersama-sama dengan Sdr. Sunardi, Sdr. Zulkifli ke Siak," sambung Senopati.


Lalu Terdakwa II Dewi Arisanty berhenti di bengkel las di Siak untuk memanjangkan kaki plang nama yang "TANAH INI MILIK KOMBES POL MZ MUTTAQIEN, SH, SIK.,MAP, sesuai dengan risalah lelang No. 118/ 1987-1988, tanggal 29 Maret 1988 dengan sertifikat Hak Pakai No. 40 Tahun 1988.”


Setelah selesai di bengkel las, papan nama tersebut di atas mobil Terdakwa I M. Sofyan Sembiring.


Selanjutnya Terdakwa I M. Sofyan Sembiring dan Terdakwa II Dewi Arisanty Binti Sofyan Kidam pergi menuju ke suatu lahan di RT. 07, RW. 03, Dusun II Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak sambil membawa plang nama yang “TANAH INI MILIK KOMBES POL MZ MUTTAQIEN, SH, SIK.,MAP, Sesuai dengan risalah lelang No. 118/ 1987-1988, tanggal 29 Maret 1988, dengan sertifikat Hak Pakai No. 40 Tahun 1988.”


Bahwa selanjutnya sesampainya di suatu lahan di RT. 07, RW. 03, Dusun II Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Terdakwa II Dewi Arisanty Binti Sofyan Kidam menelepon Sdr. Warsan Jaya sebagai Kepala RT untuk meminjam dodos dan menyuruh Sdr. Sunardi untuk mengambil dodos tersebut.


Setelah Sdr. Sunardi mengambil dodos lalu Terdakwa I M. Sofyan Sembiring menyuruh Sdr. Zulkifli untuk pemasangan plang nama tersebut.


Kemudian Sdr. Sunardi bersama Sdr. Zulkifli menggali tanah dan memasang plang nama yangK “TANAH INI MILI MILI KOMBES POL MZ MUTTAQIEN, SH, SIK.,MAP, Sesuai dengan risalah lelang No.118/ 1987-1988, tanggal 29 Maret 1988, dengan sertifikat Hak Pakai No. 40 Tahun 1988.”


Bahwa Saksi Pelapor Sdr. Muhammad Zainul Muttaqien tidak pernah memberikan izin/perintah untuk memasang plang nama di lahan di RT. 07, RW. 03, Dusun II Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak tersebut dan Saksi Pelapor Sdr. Muhammad Zainul Muttaqien merasa merasa terhormat atas kehormatan dan nama baik karena dipasangnya plang nama tersebut.


Bahwa kata-kata yang tertulis di plang nama tersebut tidak benar karena di dalam risalah lelang No. 118/1987-1988, tanggal 29 Maret 1988 diketahui pemenang lelang atas lahan di RT.3/RK. I, Kepenghuluan Merimpan, Pematang Tiga, Kecamatan Siak Sri Indrapura, Kabupaten Bengkalis adalah Anwar, sebagai pimpinan PT. Datin Agung, dan Saksi Pelapor Sdr. Muhammad Zainul Muttaqien.


Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Berikut Riwayat Pemanggilan terhadap terpidana: 


1. Surat Panggilan Terpidana (P-37) Nomor : B-1198/L.4.17/Eoh.2/05/2022 tanggal 18 April 2022;


2. Surat Panggilan Terpidana (P-37) Ke – II Nomor : B-1279/L.4.17/Eoh.2/04/2022 tanggal 22 April 2022;


3. Surat Panggilan Terpidana (P-37) Ke - III Nomor : B-1358/L.4.17/Eoh.2/04/2022 tanggal 28 April 2022.


Sebagaimana pemanggilan terpidana mangkir untuk hadir melalui perintah Kajari, Kasi Pidum melakukan penjemputan terpidana berkediaman di Pekanbaru dan membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Siak dan menyerahkan ke Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura.


Adapun Jaksa yang menangani yaitu :


1. SENOPATI, SH

2. MARIA PRICILIA SILVIANA,SH


Bahwa terpidana saat ini bekerja sebagai Ketua di Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Riau Periode Tahun 2020 s/d tahun 2025.


Penasehat hukum yaitu dari Noesantara & Associates advokat & konsultan hukum;


adapun selanjutnya diajukan ke pihak Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura dengan dibuatkan Berita Acara. pr6


Editor: M Ikhwan