PEKANBARU, PARASRIAU.COM - DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna ke-3 masa sidang III Tahun Sidang 2020/2021. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Rabu (3/5).
DPRD Pekanbaru hari ini menggelar Rapat Paripurna dengan Tiga agenda rapat sekaligus. Pertama, jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi DPRD Pekanbaru atas Dua Ranperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta air limbah.
Kedua, pengesahan Ranperda Inisiatif tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19).Ketiga, penetapan keanggotaan 2 Pansus DPRD Pekanbaru terhadap pembahasan 2 Ranperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pengelolaan air limbah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP didampingi Wakil Ketua Ginda Burnama ST, Tengku Azwendi Fajri SE dan Ir Nofrizal MM.
Sementara itu unsur dari Pemko Pekanbaru dihadiri oleh Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi beserta jajaran pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi DPRD Pekanbaru atas dua Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pengelolaan Air Limbah oleh Wakil Walikota Ayat Cahyadi.
Setelah mendengar jawaban pemerintah, Hamdani selaku pimpinan rapat paripurna langsung beralih ke agenda selanjutnya yakni pengesahan Ranperda Inisiatif Tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Sebelum pengesahan, DPRD Pekanbaru terlebih dahulu menyampaikan laporan pansus terhadap pembahasan Ranperda Inisiatif Tentang Penanganan Covid-19. Laporan pansus tersebut disampaikan oleh juru bicara pansus Nurul Ikhsan.
Setelah penyampaian laporan pansus, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP bersama Wakil Walikota Ayat Cahyadi menandatangani pengesahan Ranperda Inisiatif Tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Usai rapat, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan bahwa Pemko Pekanbaru telah menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD terhadap Dua Ranperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pengelolaan air limbah.
"Dua ranperda ini penting disampaikan dan diwujudkan menjadi sebuah perda, sehingga kemudian bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait mempunyai legalitas didalam melakukan tindakan-tindakan," katanya.
Ayat mengungkapkan, bahwa ranperda pengelolaan air limbah juga sangat penting, Karena visi dan misi Kota Pekanbaru yakni smart city madani. Diantara pilar-pilar dari smart city madani tersebut adalah smart environment yang bermakna lingkungan yang smart, cerdas, bersih, asri dan tidak ada polusi.
"Walaupun banyak diprotes masyarakat mengenai waktu pengerjaan proyek IPAL ini kapan selesainya, ya kita mendorong terus melalui SKPD terkait. Kita juga mohon support dan meminta kepada balai pengelola dari pemerintah pusat agar segera menyelesaikan IPAL terpadu ini," katanya.
Selain dua ranperda itu, Lanjut Ayat, Pemko Pekanbaru juga telah menyetujui dan mengesahkan Ranperda Inisiatif tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19). Ia mengapresiasi DPRD Pekanbaru telah menginisiasi terbentuknya Perda tersebut.
"Kepada masyarakat, tidak ada cara lain. Caranya adalah tetap disiplin dan patuh protokol kesehatan. Kalau tidak disiplin dalam penerapan prokes, ya tentu penyebarannya akan rentan. Semoga dengan adanya perda penanganan covid-19 ini membuat masyarakat menjadi lebih disiplin dan patuh prokes,"tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani mengatakan Ranperda inisiatif tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dilihat berdasarkan data berupa fakta dan kondisi lapangan terkait penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.
"Tentu ini sangat mengkhawatirkan bagi kita, makanya perlu kita gesa ranperda ini untuk disahkan. Sebetulnya ini sudah agak terlambat karena telah memakan waktu lebih kurang 6 bulan ranperda ini dibahas, kemudian terakhir difinalisasi dua pekan lalu oleh Gubernur, lalu difinalisasi oleh Pansus, dan barulah hari ini disahkan," jelasnya.
Hamdani menuturkan, didalam Perda Covid-19 tersebut terdapat penegasan-penegasan masyarakat, harus ada trigger. Salah satunya berupa sanksi yakni sanksi pertama dan kedua. Kemudian sanksi administratif berupa denda atau hukuman kurungan maksimal selama tiga hari. Adapun jumlah denda bagi pelanggar Perda Covid-19 diantaranya Rp100 Ribu bagi individu/per orang, dan bagi pelaku usaha dikenakan denda maksimal Rp5 Juta.
"Sebelum sanksi itu diterapkan, terlebih dahulu ada sebuah peringatan terhadap masyarakat dari aparat penegak hukum dilapangan. Jadi tidak langsung menerapkan sanksi, tetapi ada peringatan satu dan dua. Sebenarnya, sanksi ini tidak kita harapkan. Namun yang kita harapkan itu adalah kesadaran dan konsistensi masyarakat terhadap protokol kesehatan," tuturnya.
Politisi PKS ini berharap Perda Penanganan Covid-19 tersebut dapat segera disosialisasikan ke masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapat informasi dan menjadi tahu bahwa Perda Covid-19 telah disahkan di Kota Pekanbaru.
"Kita (DPRD) berharap para penegak hukum dilapangan seperti Satpol PP dan instansi terkait sambil mensosialisasikan Perda Covid-19 ini secara masif. Begitupun Pemko juga harus melakukan secara masih terhadap perda yang baru saja disahkan," pungkasnya.***