Terkendala Kerjasama, DPRD Pekanbaru Minta RSUD Madani Gesa Akreditasi
Cari Berita

Advertisement

Terkendala Kerjasama, DPRD Pekanbaru Minta RSUD Madani Gesa Akreditasi

Senin, 01 Maret 2021

Rumah sakit Madani Pekanbaru


PEKANBARU, PARASRIAU.COM
- Hingga saat ini operasional RSUD Madani Pekanbaru yang terletak di Jalan Garuda Sakti, Panam masih terganjal akreditasi. Hal ini berdampak pada jalinan 
kerjasama antara RSUD kelas C itu tidak bisa bekerjsama dengan BPJS Kesehatan.


Demikian diungkapkan Pjs (Pejabat Sementara) Kepala BPJS Kota Pekanbaru, Alisia Ade Nursafni, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III, Senin (1/3).


"Ada 7 poin persyaratan bila bekerjasama dengan BPJS. Ini berdasarkan Permenkes," kata dia.


Adapun 7 poin tersebut meliputi, Izin Operasional rumah sakit, sertifikat akreditasi rumah sakit, penetapan kelas rumah sakit, surat izin tenaga kesehatan serta komitmen bersama.


"BPJS tentunya dalam melakukan kerjasama harus ada regulasi dan persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau persyaratan sudah terpenuhi maka kita siap untuk bekerjasama," jelasnya.


Sementara itu, Wakil Ketua komsii III DPRD kota Pekanbaru, H Ervan mendesak kekurangan persyaratan yang diatur dalam regulasi itu, segera di lengkapi manajemen RSUD Madani. Mengingat saat ini keberadaan rumah sakit Madani sudah banyak memberikan pelayanan kepada masyarakat banyak. Apalagi BPJS Kesehatan adalah program pemerintah sebagai solusi yang diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat yang sakit. 


"Manajemen RSUD Madani harus meminta rekomendasi Kemenkes RI masalah akreditasi rumah sakit untuk memenuhi persyaratan lainnya," pintanya.


Ia berharap pihak rumah sakit bisa segera memenuhi persyaratan tersebut, agar tidak menghambat kinerja dan juga operasional pelayanan rumah sakit di kota Pekanbaru ini,"pungkasnya***